Serahkan LKPD, Pemprovsu Targetkan Raih Opini WTP Lagi

serahkan LKPD

topmetro.news – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) serahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun Anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Pemprovsu berharap kembali dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Laporan keuangan tersebut diserahkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Dr Ir HT Erry Nuradi MSi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni di aula Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Sumut, pada Kamis (29/3/2018).

Gubsu mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Thaun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya, kementerian dan lembaga diwajibkan untuk membuat laporan keuangannya setiap tahun. Kemudian laporan keuangan setelah direvisi diserahkan oleh BPK RI untuk diaudit.

Laporan keuangan ini dapat diserahkan hingga tanggal 31 Maret setiap tahun.

“Hari ini kami serahkan laporan keuangan Pemprovsu TA 2017 untuk segera dilakukan audit opini oleh BPK RI,” ujar Gubsu.

Penyerahan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Diharapkan sebagai pemerintah yang taat peraturan dan azas, tentunya laporan keuangannya diperiksa BPK RI.

“Diharapkan, LKPD Pemprovsu tahun ini juga masih mendapatkan nilai opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” pungkas Erry.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni menjelaskan, sampai 29 Maret 2018 sudah ada 21 kabupaten/kota bersama Pemprovsu yang telah menyerahkan LKPD TA 2017 untuk diaudit.

“Mulai dari tanggal 28 Februari 2018 Pemko Pematang Siantar telah menyerahkan laporan keuangan disusul Kabupaten Asahan, kemudian Pemko Binjai dan Tebingtinggi, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Toba Samosir. Dan pada hari ini 14 kabupaten/kota bersama Pemprovsu menyerahkan LKPD TA 2018 kepada kami, BPK RI Perwakilan Sumut,” ujar Ambar.

Wajib Diaudit

Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003, sebelum diserahkan ke DPRD, LKPD pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib diaudit oleh BPK RI. Audit dilakukan selama 25 hari kerja, dimulai 2 April 2018.

“Semoga tahun ini lebih baik dari tahun 2017 yang sampai batas tanggal 31 Maret hanya 16 kabupaten/kota yang menyerahkan laporan keuangannya. Dan diimbau kepada kabupaten/kota yang tahun lalu, bulan Juli baru menyerahkan laporannya, agar maksimal bulan April atau Mei sudah dapat menyerahkan LKPD nya,” ujarnya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment